Senin, 16 Mei 2016

Latar Belakang kredit untuk Koperasi dan UMKM


Sejarah telah menunjukkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melanda sejak tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja (Ravik dan Heru, 2005).
Sejak saat itu peranan UMKM dalam menopang perekonomian nasional maupun regional dari tahun ke tahun baik eksistensi, ketangguhan maupun kontribusinya terus meningkat. Keberhasilan UMKM ini dikarenakan, pertama,
UMKM tidak memiliki utang luar negeri dan tidak banyak utang ke perbankan. Kedua, sektor-sektor kegiatan UMKM, seperti pertanian, perdagangan, industri rumah tangga, dan lain-lainnya tidak bergantung sumber bahan baku dari luar negeri. UMKM menggunakan bahan baku lokal. Ketiga, walaupun belum semuanya, UMKM berorientasi ekspor. Dapat dikatakan UMKM merupakan soko guru perekonomian nasional. Sumbangan UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54%-57%, dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96% (Kementerian Koperasi dan UKM, 2011).
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99%
1

dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 52,76 juta unit (BPS, 2009). Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 tersebut juga menunjukkan bahwa UMKM terbukti berkontribusi sebesar 56,92% dari total
Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara dengan Rp1.213,25 Triliun.
Selain itu, UMKM memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja (menyerap 97,3% dari total angkatan kerja yang bekerja) dan memiliki jumlah yang besar dari total unit usaha di Indonesia serta kontribusi yang cukup besar terhadap investasi di Indonesia yaitu sebesar Rp222,74 Triliun atau 51,80% dari total investasi pada tahun 2008 (Bank Indonesia, 2011).
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional (Iman dan Adi, 2009)
Mengingat besarnya peran UMKM tersebut, maka pemerintah melalui instansi terkait terutama Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan berbagai program bantuan. Kebijakan pemerintah untuk mendorong usaha kecil dan menengah cukup serius. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menegaskan bahwa, usaha ini perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya (Haryadi, 2010).Usaha mikro merupakan kelompok pelaku usaha terbesar (96%) di Indonesia dengan karakteristik berpenghasilan rendah, bergerak di sektor informal dan sebagian besar termasuk dalam kelompok keluarga miskin. Bahkan dalam sebagian besar kasus, kelompok usaha mikro masih belum dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, seperti: gizi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Usaha mikro memiliki karakteristik yang unik dan belum tentu dapat diberdayakan secara optimal melalui mekanisme pasar yang bersaing. Untuk itu, pemberdayaan usaha mikro perlu ditetapkan sebagai suatu strategi yang tersendiri, melalui pengembangan pranata kelembagaan usaha mikro, pengembangan lembaga keuangan mikro dan mendorong pengembangan industri pedesaan (Kementerian Koperasi dan UKM, 2005).
Salah satu kendala dalam perkembangan usaha mikro adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan sulitnya mengakses sumber permodalan. Mengutip laporan BPS, Dibyo Prabowo (2004 dalam Noer, 2005) menegaskan bahwa 35,10% UKM menyatakan kesulitan permodalan, kemudian diikuti oleh kepastian pasar 25,9% dan kesulitan bahan baku 15,4%. Dalam kondisi yang demikian kelompok ini akan sangat sulit keluar dari permasalahan yang biasanya sudah berjalan lama tersebut, kecuali bila ada intervensi dari pihak lain.
Kim (1984 dalam Saudin, 2008) lebih lanjut mengatakan bahwa intervensi untuk memutus rantai permasalahan ini dapat saja dilakukan jika ada komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat melalui pemberian pinjaman modal. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran pemerintah untuk melaksanakan perkuatan di bidang permodalan. Belum terlihatnya pengaruh nyata dari intervensi pemerintah tersebut diduga dikarenakan sangat kecilnya dana-dana pemerintah yang disalurkan dibandingkan dengan besarnya jumlah UMKM yang membutuhkannya.

Kota Semarang mempunyai potensi industri yang cukup tinggi, sektor industri mempunyai kontribusi terbesar kedua setelah sektor perdagangan, hotel dan restoran dalam perolehan produk domestik regional bruto (PDRB). Pada tahun 2009 konstribusi masing-masing sektor usaha tersebut adalah sebagai berikut : Perdagangan, Hotel dan Restoran sebesar 29,86 %, industri pengolahan sebesar 24,52%, dan sektor bangunan sebesar 19,27%. Hal tersebut menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat Kota Semarang didominasi oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor industri pengolahan dan sektor bangunan (www.semarangkota.go.id). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar