Sejarah telah
menunjukkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tetap
eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melanda sejak
tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa
karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun
penyerapan tenaga kerja (Ravik dan Heru, 2005).
Sejak saat itu peranan
UMKM dalam menopang perekonomian nasional maupun regional dari tahun ke tahun
baik eksistensi, ketangguhan maupun kontribusinya terus meningkat. Keberhasilan
UMKM ini dikarenakan, pertama,
UMKM tidak memiliki
utang luar negeri dan tidak banyak utang ke perbankan. Kedua, sektor-sektor
kegiatan UMKM, seperti pertanian, perdagangan, industri rumah tangga, dan lain-lainnya
tidak bergantung sumber bahan baku dari luar negeri. UMKM menggunakan bahan
baku lokal. Ketiga, walaupun belum semuanya, UMKM berorientasi ekspor. Dapat
dikatakan UMKM merupakan soko guru perekonomian nasional. Sumbangan UMKM
terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54%-57%, dan kontribusinya
terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96% (Kementerian Koperasi dan UKM,
2011).
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan
penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99%
1
dari total keseluruhan
pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 52,76 juta unit (BPS, 2009). Data Badan
Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 tersebut juga menunjukkan bahwa UMKM terbukti
berkontribusi sebesar 56,92% dari total
Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia atau setara dengan Rp1.213,25 Triliun.
Selain itu, UMKM
memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja (menyerap 97,3% dari total angkatan
kerja yang bekerja) dan memiliki jumlah yang besar dari total unit usaha di
Indonesia serta kontribusi yang cukup besar terhadap investasi di Indonesia
yaitu sebesar Rp222,74 Triliun atau 51,80% dari total investasi pada tahun 2008
(Bank Indonesia, 2011).
Usaha mikro kecil
menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja,
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam
proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional (Iman dan Adi, 2009)
Mengingat besarnya
peran UMKM tersebut, maka pemerintah melalui instansi terkait terutama
Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan berbagai program bantuan.
Kebijakan pemerintah untuk mendorong usaha kecil dan menengah cukup serius.
Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menegaskan bahwa, usaha ini perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal,
dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha
seluas-luasnya (Haryadi, 2010).Usaha mikro merupakan
kelompok pelaku usaha terbesar (96%) di Indonesia dengan karakteristik
berpenghasilan rendah, bergerak di sektor informal dan sebagian besar termasuk
dalam kelompok keluarga miskin. Bahkan dalam sebagian besar kasus, kelompok
usaha mikro masih belum dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, seperti:
gizi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Usaha mikro memiliki karakteristik
yang unik dan belum tentu dapat diberdayakan secara optimal melalui mekanisme
pasar yang bersaing. Untuk itu, pemberdayaan usaha mikro perlu ditetapkan
sebagai suatu strategi yang tersendiri, melalui pengembangan pranata
kelembagaan usaha mikro, pengembangan lembaga keuangan mikro dan mendorong
pengembangan industri pedesaan (Kementerian Koperasi dan UKM, 2005).
Salah satu kendala
dalam perkembangan usaha mikro adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan
sulitnya mengakses sumber permodalan. Mengutip laporan BPS, Dibyo Prabowo (2004
dalam Noer, 2005) menegaskan bahwa 35,10% UKM menyatakan kesulitan permodalan,
kemudian diikuti oleh kepastian pasar 25,9% dan kesulitan bahan baku 15,4%.
Dalam kondisi yang demikian kelompok ini akan sangat sulit keluar dari
permasalahan yang biasanya sudah berjalan lama tersebut, kecuali bila ada
intervensi dari pihak lain.
Kim (1984 dalam Saudin,
2008) lebih lanjut mengatakan bahwa intervensi untuk memutus rantai
permasalahan ini dapat saja dilakukan jika ada komitmen yang kuat dari
pemerintah dan masyarakat melalui pemberian pinjaman modal. Hal inilah yang
menjadi dasar pemikiran pemerintah untuk melaksanakan perkuatan di bidang
permodalan. Belum terlihatnya pengaruh nyata dari intervensi pemerintah
tersebut diduga dikarenakan sangat kecilnya dana-dana pemerintah yang
disalurkan dibandingkan dengan besarnya jumlah UMKM yang membutuhkannya.
Kota Semarang mempunyai
potensi industri yang cukup tinggi, sektor industri mempunyai kontribusi
terbesar kedua setelah sektor perdagangan, hotel dan restoran dalam perolehan
produk domestik regional bruto (PDRB). Pada tahun 2009 konstribusi
masing-masing sektor usaha tersebut adalah sebagai berikut : Perdagangan, Hotel
dan Restoran sebesar 29,86 %, industri pengolahan sebesar 24,52%, dan sektor
bangunan sebesar 19,27%. Hal tersebut menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi
masyarakat Kota Semarang didominasi oleh sektor perdagangan, hotel dan
restoran, sektor industri pengolahan dan sektor bangunan
(www.semarangkota.go.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar