Sejarah telah
menunjukkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tetap
eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melanda sejak
tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa
karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun
penyerapan tenaga kerja (Ravik dan Heru, 2005).